Tidak Syariahnya Bank Syariah Review Bukunya

Judul Buku: Tidak Syariahnya Bank Syariah
Penulis : Zaim Saidi
Review : Wacasik

Prinsip umum perbankan syariah sebagaimana dikemukakan oleh para pendukungya bertumpu pada beberapa hal pokok, yaitu pada larangan atas bunga dan, sebagai alternatifnya, penerapan sistem bagi hasil.

Tidak Syariahnya Bank Syariah Review Bukunya

Kaidah lain yang selalu ditekankan bagi perbankan syariah, selain menghilangkan bunga, adalah menghindari transaksi yang tidak transparan dan menolak kegiatan spekulasi.

Selain itu, menghindari segala bentuk transaksi yang terkait dengan barang dan jasa yang haram, seperti perjudian, peternakan babi, jual-beli minuman keras, dan sebagainya.

Tugas pokok DSN dirumuskan dalam keputusan MUI No. Kep 754/II/1999, mencakup empath al, yaitu:

1. Menumbuhkembangkan pernerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian
2. Mengeluarkan fatwa atas jenis-jenis kegiatan keuangan
3. Mengeluarkan fatwa atas produk keuangan syariah
4. Mengawasi penerapan fatwa yang telah dikeluarkan.

Dalam buklet bank syariah untuk kita semua, yang diterbitkan dan diedarkan oleh direktorat perbankan syariah BI, diuraikan adanya tujuh karakteristik bank syariah.

Ketujuh karakteristik itu adalah:

1. UNIVERSAL
Untuk setiap orang tanpa memandang perbedaan kemampuan ekonomi maupun perbedaan agama

2. ADIL
Memberikan sesuatu hanya kerpada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai posisinya dan melarang adanya unsur maysir (nsuer spekulasi atau untung-untungan), gharar (ketidakjelasan), haram, riba (maghrib)

3. TRANSPARAN
Dalam kegiatannya bank syariah sangat terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat

4. SEIMBANG
Mengembangkan sector keuangan melalui aktivitas perbankan syariah yang mencakup pengembangan sector rill dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah)

5. MASLAHAT
Bermanfaat dan membawa kebaikan bagi seluruh aspek kehidupan

6. VARIATIF
Produk bervariasi mulai dari tabungan haji dan umrah, tabungan umum, giro, deposito, pembiayaan yang berbasis bagi hasil, jual-beli dan sewa, sampai kepada produk jasa custodian, jasa transfer dan jasa pembayaran (debit card, syariah charge)

7. FASILITAS
Penerimaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, wakaf, dana kebajikan (qard), memiliki fasilitas ATM, mpbile banking, internet bangking dan interkoneksi antar bank syariah.
Sudah menerbitkan beragam artikel di situs web berita dan sudah berpengalaman sejak 2020.
© Wacasik. All rights reserved. Developed by Wacasik